Bisnis.com, PEKANBARU - Rektor yang dilaporkan mahasiswanya karena melempar disertasi berharap kasusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Rektor Universitas Muhammadiyah Riau (Umri), Mubarak, berharap mahasiswa bernama Komala Sari mencabut laporan polisi dan menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan yang kini ditangani Polda Riau secara kekeluargaan.
Mubarak kepada Antara di Pekanbaru, Selasa (11/12/2018) mengatakan sebagai seorang pengajar, dirinya sangat tidak berharap dihadapkan dengan kasus hukum, terutama dengan anak didiknya. Untuk itu, dia mengatakan akan berupaya mengambil langkah kekeluargaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Akan tetapi, jika memang upaya itu tidak membuahkan hasil, dengan sangat terpaksa dia mengatakan juga akan mengambil langkah hukum yang sama. Langkah hukum itu digunakan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah seperti yang dituduhkan Komala Sari.
"Seperti dalam Islam kalau kita tidak membela diri dzalim namanya," kata Mubarak.
Dia menjelaskan saat ini dirinya menghormati proses hukum yang berlagsung sambil terus berupaya melakukan langkah persuasif terhadap Komala agar laporannya bisa dicabut.
Baca Juga
"Berat saya menjawab karena dia mahasiswa saya. Sekarang saja saya sudah malu dituduh lempar disertasi dan melakukan kekerasan fisik ke mahasiswa saya. Namun, jika tuduhan itu tidak dicabut saya pertimbangkan untuk melakukan langkah hukum," jelasnya ketika kembali ditanya kemungkinan menempuh jalur hukum atas perkara itu.
Mubarak saat ini dihadapkan dengan proses hukum setelah dilaporkan mahasiswanya, Komala Sari ke Polda Riau. Dalam laporannya, Komala menyebut Mubarak melakukan penganiayaan dengan cara melempar disertasi setebal 250 halaman ke dirinya.
Laporan itu kini tengah ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Riau. Senin (10/12), Komala telah menjalani pemeriksaan kedua setelah laporan tersebut masuk pada 3 Oktober 2018.
Dalam klarifikasinya Mubarak menegaskan dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan Komala. Meski, dia tidak membantah telah melempar disertasi mahasiswanya tersebut.
"Saya akui benar telah melempar disertasinya. Tapi tidak ada mengenai tubuhnya seperti yang disampaikannya," kata Mubarak.
Ia menjelaskan bahwa insiden itu berawal ketika dirinya ditemui Komala (35) di ruangan kerjanya di Kampus II Umri, Kota Pekanbaru, awal Oktober 2018 lalu.
Mubarak juga mengklarifikasi bahwa Mala bukanlah mahasiswa Umri, seperti yang diberitakan sebelumnya. Melainkan mahasiswa Program Pascasarjana di perguruan tinggi negeri Universitas Riau (UR).
Mubarak sendiri selain aktif sebagai rektor Umri, juga menjadi dosen tetap di pascasarjana UR. Dalam perkara ini, dia mengatakan bahwa dirinya menjadi salah satu dosen sekaligus dosen penguji disertasi Komala Sari.
"Jadi secara institusi, Umri tidak terlibat dalam perkara ini. Karena ini antara saya dan mahasiswa saya," ujarnya.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa pelemparan disertasi tersebut merupakan puncak dari sikap Komala yang dia sebut kurang beretika. Sebelum pelemparan itu terjadi, Komala dinilai kerap melontarkan kalimat tidak pantas sebagai mahasiswa ke dirinya. Kalimat-kalimat itu ia lemparkan ke media sosial grup Whatsapp, jauh hari sebelum pertemuan itu berlangsung.
Selain itu, Komala dinilai menyebarkan pernyataan yang tidak tepat, baik ke media maupun dalam laporannya ke Polda Riau. Untuk itu, dia mempertimbangkan untuk mengambil jalur hukum apabila Komala tidak mencabut laporannya tersebut.