Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Belum Limpahkan Tersangka & BB Kasus Kondensat

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengakui masih belum bisa melakukan pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kondensat ke Kejaksaan Agung.
Berkas perkara Raden Priyono dan Djoko Harsono/Bisnis.com-Dika Irawan
Berkas perkara Raden Priyono dan Djoko Harsono/Bisnis.com-Dika Irawan
Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengakui masih belum bisa melakukan pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kondensat ke Kejaksaan Agung.
 
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan alasan penyidik Bareskrim Polri belum juga melakukan pelimpahan tahap kedua karena barang bukti dan tersangka selalu ditolak oleh pihak Kejaksaan Agung. 
 
Padahal, Jaksa Agung H.M Prasetyo saat Rakernas di Bali, sempat memberi lampu hijau kepada Bareskrim agar berkas perkara tersangka Honggo Wendratno Direktur PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI) dipisahkan dengan tersangka mantan Kepala BP Migas Raden Priyono danmantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
 
"Berkasnya masih belum diterima juga oleh pihak Kejaksaan. Coba tanyakan saja ke Kejaksaan, kenapa berkas kita ditolak terus," tuturnya kepada Bisnis, Senin (10/12).
 
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku telah mengimkan somasi ke Jaksa Agung H.M Prasetyo, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Adi Toegarisman dan Komisi Kejaksaan RI terkait perkara kondensat tersebut.
 
Somasi itu, menurut Boyamin dilayangkan agar Jaksa Agung H.M Prasetyo merealisasikan janji melakukan sidang secara in absentia atau tanpa menghadirkan terdakwa terhadap tersangka Honggo Wendratno di kasus Kondensat.
 
"Bahwa sampai saat ini janji Jaksa Agung untuk menyidangkan in absentia hanyalah janji kosong karena senyatanya sejak janji itu diucapkan hingga kini belum terjadi penerimaan penyerahan tahap II para tersangka korupsi kondensat," katanya.
 
Boyamin menjelaskan setelah 7 hari somasi tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka berikutnya MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung H.M Praseto ke Pengadilan agar para tersangka pada kasus korupsi tersebut bisa segera diadili di Pengadilan.
 
"Kami posisinya sekarang hanya menunggu hakim yang akan mengabulkan gugatan kami karena nyatanya JPU Kejaksaan Agung telah melanggar ketentuan KUHAP," ujarnya.
 
Sebelumnya, Jaksa Agung H.M Prasetyo pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Agung di Bali berencana mengadili buronan tersangka Honggo Wendratno secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
 
Prasetyo menjelaskan rencana mengadili Honggo Wendratno secara in absentia karena tersangka belum diketahui kapan akan ditemukan oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.
 
Prasetyo juga berjanji akan menuntut para tersangka dengan hukuman maksimal karena telah merugikan keuangan negara hingga mencapai US$2,716 miliar.
 
Sebelumnya, beberapa waktu lalu pihak Kejaksaan Agung mendesak tim penyidik Bareskrim Mabes Polri agar menyerahkan berkas tiga tersangka sekaligus, tidak terpisah sehingga lebih mudah diajukan ke tahapan penuntutan.
 
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Heffinur juga mendesak Bareskrim Polri melimpahkan tahap kedua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan agar kasus itu bisa segera maju ke tahap penuntutan di Pengadilan.
 
"Bagusnya kan penuntutan itu berkasnya jadi satu atau bersama-sama dalam satu berkas ya. Kita tunggulah barang dari sana (Bareskrim) itu," tuturnya kepada Bisnis.
 
Honggo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara.
 
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mencapai US$2,716 miliar.
 
Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.
 
Kasus bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan Maret 2009.
 
Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper