Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Habib Bahar bin Ali bin Smith sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Penetapan dilakukan usai diperiksa selama 11 jam oleh tim penyidik.
Azis Yanuar, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Ali bin Smith mengungkapkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mengkonfirmasi 29 pertanyaan selama 11 jam di Bareskrim Polri. Dia menjelaskan tim kuasa hukum Habib Bahar masih mempertimbangkan mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini kepada Habib Bahar, tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Kami masih mendiskusikan upaya hukum praperadilan," tuturnya, Kamis (6/12).
Habib Bahar Ali bin Smith diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti diketahui, kelompok Jokowi Mania menilai isi ceramah Habib Bahar berdurasi 60 detik yang viral di media sosial mengandung ujaran kebencian yang menyebut Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden RI.
Atas perbuatannya, kini Habib Bahar bin Ali bin Smith akan menanggung laporan di Bareskrim dengan surat nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim.