Bisnis.com, JAKARTA - Ahli hukum tata negara meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi konstitusi dalam status pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD.
Feri Amsari, ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, mengatakan bahwa terdapat tiga faktor yang didorong kepada KPU.
Pertama, bahwa faktor sejarah selama pembentukan DPD tidak diperuntukkan kepada orang yang tergabung ke dalam partai politik. Kedua, faktor konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sifatnya adalah final dan mengikat.
Baca Juga
“Faktor konstitusi, putusan MK adalah putusan yang memaknai konstitusi. Mengabaikannya adalah paling berat,” ujarnya di kantor KPU, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Terakhir, ia mendorong KPU untuk menegakkan kebenaran dengan percaya bahwa konstitusi adalah aturan perundangan tertinggi dan terjemahannya dilakukan dalam putusan.
“Ketiga adalah situasi KPU sendiri. OSO masih tetap calonkan sepanjang kehendak konstitusi itu tetap diindahkan,” pungkasnya.