Penangkapan di Restoran Cepat Saji
Penyidik KPK menggelar OTT dengan menangkap Arif Fitrawan advokat dari Isrulah Ahcmad pihak swasta dari PT CLM.
Penangkapan keduanya berlangsung di sebuah restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat, Selasa, 27 November 2018. Waktu menunjukkan sekitar pukul 19.00 WIB saat operasi penangkapan berlangsung.
Secara paralel, KPK kemudian menangkap Muhammad Ramadhan. Muhammad Ramadhan adalah panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelumnya ia berdinas di PN Jakarta Selatan. Penangkapan berlangsung di rumah Muhammad Ramadhan, dari sana petugas KPK menyita uang sebesar Sing$ 47 ribu.
Uang tersebut diduga merupakan pemberian dari Arif yang akan diserahkan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan.
Selanjutnya, pada pukul 23.00 WIB tim KPK bergerak, dan menangkap Iswahyu Widodo dan Irwan di kawasan Jalan Ampera Raya. Mereka kemudian dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk diperiksa.