Bisnis.com, JAKARTA - Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjaring 6 orang.
Belakangan KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah para hakim, panitera dan pihak swasta.
"Setelah ada peningkatan perkara ke penyidikan, maka ditetapkan tersangka terhadap lima orang," kata Wakil Pimpinan KPK, Alexander Mawarta, Rabu 28 November 2018.
Penangkapan bermula dari OTT terhadap pengacara di sebuah restoran cepat saja. Berikut 4 fakta terkait kasus suap Hakim PN Jakarta Selatan seperti dipaparkan Tempo.co: