Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Proses Laporan Dugaan Ujaran Kebencian  Habib Bahar Smith

Bareskrim Mabes Polri telah memproses laporan dari kelompok masyarakat dengan terlapor Habib Bahar bin Ali bin Smith terkait ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi.
Ilustrasi/fra.europa.eu-shutterstock
Ilustrasi/fra.europa.eu-shutterstock

Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Mabes Polri sedang memproses laporan dari kelompok masyarakat dengan terlapor Habib Bahar bin Ali bin Smith.

Habib Bahar Smith dilaporkan terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian karena menghina Presiden Joko Widodo dan viral di media sosial.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pelapor atas nama La Kamarudin yang jadi perwakilan kelompok mengatasnamakan Jokowi Mania mempolisikan Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan nomor laporan LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim ter tanggal 28 November 2018.

Dedi menjelaskan bahwa pelapor telah melaporkan Habib Bahar bin Ali bin Smith karena dinilai telah melakukan Tindak Pidana Ujaran Kebencian, Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Penguasa Umum dan Kejahatan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Memang benar, laporan sudah kami terima ya. Saat ini masih diproses oleh tim," tuturnya, Kamis (29/11/2018).

Dedi tidak mau berspekulasi mengenai nama-nama yang akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk mengklarifikasi perkara itu. Namun, dia memastikan perkara yang masuk ke Bareskrim Polri akan ditangani secara prosedural dan profesional.

"Jadi begini, setiap kasus itu kan memiliki tingkat kesulitan dan kemudahan yang berbeda-beda ya. Jadi prosesnya sesuai prosedur dan managemen sidik," katanya.

Seperti diketahui, kelompok yang mengatasnamakan Jokowi Mania mempolisikan Habib Bahar bin Ali bin Smith karena dinilai telah menghina Presiden Jokowi pada sebuah acara pengajian dan terekam di sebuah video berdurasi 60 detik.

Video tersebut dijadikan sebagai salah satu alat bukti Jokowi Mania untuk menjerat Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper