Bisnis.com, JAKARTA-Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Sulawesi Tengah melakukan penahanan terhadap bekas kader Partai Hanura bernama H. Hasbie Dg. Sitaba atas dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Agus Setiadi mengungkapkan tersangka H. Hasbie Dg Sitaba yang merupakan mantan Ketua DPC Partai Hanura ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan sesuai dengan surat perintah penahanan No.Print-860/R.2.15/fd.1/11/2018 ter tanggal 14 November 2018 di Cabang Rumah Tahanan (rutan) Palu Parigi Sulawesi Tengah.
Menurutnya, anggota DPRD Parigi tahun 2009 - 2014 itu ditahan atas tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Partai Politik tahun anggaran 2009-2016 di Parigi dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp140 juta.
"Pada hari Rabu tanggal 14 November 2018, penyidik pada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pengelolaan dana bantuan keuangan dari APBD untuk partai politik tahun 2009-2016 atas nama H. Hasbie Dg Sitaba," tuturnya, Kamis (15/11/2018).
Menurut Agus, tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print 512.a/R.2.15/fd.1/01/2018 tanggal 30 Januari 2018.
"Tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp140 juta dan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001," katanya.