Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Deputi Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Gultom hari ini, Selasa (13/1/2018), mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berada di dalam gedung KPK sekitar dua jam, Miranda mengatakan kedatangannya bukanlah terkait dengan pemeriksaan.
"Bukan diperiksa. Ditanyai, keterangan soal penyelidikan mengenai Century," ujarnya saat hendak meninggalkan KPK, Selasa (13/11/2018).
Miranda mengaku dirinya ditanyai mengenai prosedur-prosedur dalam pengambilan putusan terkait dengan Bank Century. KPK, lanjutnya, mengklarifikasi hal tersebut dari dirinya. Namun, dia mengatakan dirinya tidak mengingat keputusan-keputusan yang diambil.
Miranda datang ke KPK sekitar pukul 9.30 WIB, dan keluar dari gedung sekitar pukul 11.30 WIB. Mengenakan pakaian berwarna merah marun, Miranda tampak tidak membawa dokumen apapun.
Dalam perkara Century, Mahkamah Agung (MA) memvonis Budi selaku Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa pada saat itu dengan hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga
Hakim MA Artidjo Alkostar menyatakan Budi terbukti melakukan korupsi dalam pengucuran dana talangan dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sementara dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyatakan Budi telah menyalahgunakan wewenang dalam penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian dana talangan Century bersama sepuluh orang lainnya.
Jaksa mendakwa Budi sudah menyalahgunakan wewenang dalam penetapan Century sebagai bank gagal bersama-sama dengan Boediono, Deputi Senior BI Miranda S Goeltom, Deputi Gubernur Bidang VI Siti Fadjriah, Deputi Gubernur BI Bidang VII Budi Rochadi, Muliaman D Hadad, Deputi Gubernur BI Bidang III Hartadi A. Sarwono, Deputi Gubernur Bidang VIII Ardhayadi M dan Raden Pardede.
Untuk perihal pemberian dana talangan, Budi didakwa telah melakukannya bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti Fadjriah, Budi Rochadi, Direktur Utama Century Hermanus H Muslim dan pemegang saham Bank Century, Robert Tantular.