Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dituntut 8 tahun kurungan penjara dan denda pidana Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Zumi merupakan terdakwa kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zumi Zola 8 tahun penjara pidana denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," ujar jaksa KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$177.300 dari para rekanan terkait dengan sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi.
KPK menyatakan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi dalam Pemilihan Gubernur Jambi.
Selain itu, KPK mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran DPRD Jambi uang di kisaran Rp200 juta-Rp250 juta per anggota.
Menurut Jaksa, uang tersebut diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.
Zumi diyakini melanggar Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Zumi Zola juga diyakini jaksa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.