Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung memastikan salinan putusan uji materi Peraturan KPU nomor 26 tahun 2018 soal larangan pengurus partai jadi senator keluar minggu depan.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan bahwa saat ini sedang dihimpun berkas materi dari petugas yang menangani masalah.
“Namun sudah diumumkan bahwa itu dikabulkan. Putusannya belum keluar masih dalam proses minutasi [proses pengetikan, pembundelan, dan pengesahan perkara],” katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (2/11/2018).
Suhadi menolak jika salinan putusan terlalu lama keluar karena prosesnya setelah putusan selesai, langsung dikoreksi asisten, setelah itu dikirim ke rumah hakim agung pertama, lalu ke hakim ketiga, dan tetakhir ketua majelis.
“Setelah tidak ada salah baru dikirim ke pengadilan,” ucapnya.
Sebelumnya, Oesman Sapta Odang (OSO) yang merupakan Ketua Umum Partai Hanura menguji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 soal larangan pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah. Kemudian MA pada Kamis (25/10/2018) memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Baca Juga
Padahal, PKPU dibuat berdasarkan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli lalu yang menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD.
Sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011, MK menjelaskan bahwa putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Itu berarti sejak pemilu 2019 hingga seterusnya pengurus partai tidak bisa mendaftarkan diri sebagai caleg DPD.