Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (1/11/2018), mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan.
Terhadap adik Zulkifli Hasan yang menjabat Ketua Umum PAN tersebut, KPK memanggil Direktur PT Baramega Citra Mulia Persada tahun 2012, Sutarno; Direktur PT Baramega Citra Mulia Persada tahun 2012, Rudy Ridwan; dan, Direktur PT Johnlin Marine Trans, Ken Leksono.
Zainudin Hasan merupakan tersangka kasus dugaan suap dan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas perbuatannya, Zainudin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten lampung Selatan, yaitu:
Diduga pemberi;
•Gilang Ramadhan, swasta, CV 9 Naga
Baca Juga
Diduga penerima;
•Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan
•Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Provinsi Lampung
•Anjar Asmara, Kepala Dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang Ramadhan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai pihak penerima, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel