Bisnis.com, JAKARTA -- Aksi perusakan dan pembakaran Markas Kepolisian Sektor atau Mapolsek terjadi di Aceh Tamiang.
Mabes Polri mengungkapkan pembakaran Kantor Polsek Bendahara di Aceh Tamiang diawali penangkapan terhadap tersangka Ahyar (31) oleh Kapolsek Bendahara.
Ahyar adalah tersangka tindak pidana narkotika. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto penangkapan terhadap Ahyar terjadi pada Selasa 23 Oktober 2018 sekitar pukul 03.00 WIB.
Setyo menjelaskan setelah tersangka ditangkap, tim penyidik menginterogasi pelaku di dalam mobil untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Saat diinterogasi, di dalam mobil tersangka dan anggota berkelahi. Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka yang meninggal kemudian sudah diserahkan kepada pihak keluarga," tuturnya, Rabu (24/10/2018).
Menurut Setyo, Propam Polres Aceh Tamiang tengah melakukan penyidikan terhadap Kapolsek Bendahara dan anggotanya yang telah berkelahi dengan pelaku dan membuat tersangka meninggal dunia.
Setyo menjelaskan sekitar pukul 13.00 WIB, keluarga yang tidak terima atas insiden perkelahian yang membuat tersangka tewas, membawa sekitar 1.000 orang untuk merusak Kantor Polsek Bendahara.
"Warga melakukan pengrusakan dan pembakaran untuk meminta pertanggungjawaban Kapolsek atas insiden itu," katanya.
Setyo menjelaskan Polri akan transparan mengusut tuntas insiden tewasnya tersangka kasus narkotika tersebut. Menurutnya, jika terbukti bersalah, maka Kapolsek Bendahara dan anggotanya akan segera diberikan sanksi atau dipecat sebagai anggota Polri.
"Kita lihat nantilah, sanksinya itu banyak. Nanti akan dilihat dulu oleh Propam pelanggarannya apa saja," ujar Setyo.