Bisnis.com, JAKARTA — Tahanan yang kabur saat gempa bumi disusul tsunami yang melanda Palu, Sulawesi Tengah, diperingatkan agar segera kembali ke lembaga pemasyarakatan paling lambat Kamis (4/10/2018) sebelum dinyatakan buron.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ade Kusmanto mengatakan apabila mereka tidak melaporkan diri maka dinyatakan melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang.
“Tentunya akan dijatuhi sanksi dan dicari bekerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI, serta instansi pemerintah daerah terkait,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (2/10/2018).
Ade menjelaskan pertimbangan sampai hari Kamis karena pasokan makanan belum ada. Selain itu juga kondisi kerusakan lapas saat ini mencapai 80%.
Sebelumnya warga binaan di beberapa lapas melarikan diri saat gempa bumi karena panik ingin menyelamatkan diri. Selain itu, penghuni juga ingin mengetahui kondisi keluarga mereka saat bencana terjadi.
Hal ini dibuktikan dengan sebagian dari warga binaan yang melarikan diri telah kembali ke lapas. Hingga Selasa pagi warga binaan yang belum kembali ke rumah tahanan masih sebanyak 1.357 dari total 3.220.
Baca Juga
“Untuk yang sudah kembali ke lapas ditampung di tenda halaman lapas dengan penjagaan,” ungkap Ade.