Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang dalam kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan TPK suap terkait pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro.
Dua orang yang dimaksud adalah Dina Soraya (swasta) dan seorang advokat bernama Lucas.
"Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan, sehingga jika dibutuhkan pemeriksaan saksi tidak berada di luar negeri. KPK mengingatkan agar para saksi bersikap kooperatif jika nanti dipanggil penyidik dalam proses pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (26/9/2018).
BACA:
- Keberadaan Buronan KPK Eddy Sindoro Masih Gelap
- Ini Kendala KPK Tangkap Eddy Sindoro
- KPK Terus Buru Eddy Sindoro di Luar Negeri
Dua orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 18 September 2018.
Febri mengatakan KPK perlu mendalami apa yang diketahui dan bagaimana peran saksi dalam terkait keberadaan Eddy Sindoro di luar negeri.
"Jika ada upaya-upaya untuk membantu proses pelarian tersangka hal tersebut memiliki resiko pidana, yaitu obstruction of justice sebagaimana diatur di Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor," lanjutnya.
KPK memperingatkan pada semua pihak agar tidak melakukan perbuatan menyembunyikan atau membantu proses pelarian tersangka.
Terhadap tersangka, KPK kembali mengimbau agar bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum.