Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum bisa memastikan keberadaan buron bernama Eddy Sindoro, mantan petinggi Grup Lippo, yang sejak 2016 telah ditetapkan lembaga antirasuah tersebut sebagai tersangka korupsi.
“Belum. Belum ada informasi lagi soal itu [buron Eddy Sindoro]. Nanti saya cek lagi,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta seperti dikutip Kamis (13/9/2018).
Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Desember 2016. Pria paruh baya yang pernah menjabat berbagai posisi strategis di Grup Lippo itu disangka terlibat dalam perkara penyuapan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terkait dengan pengurusan suatu perkara perdata.
Selain di Grup Lippo, Eddy Sindoro juga pernah menjadi petinggi di PT Paramount Enterprise International, perusahaan pengembang properti. Namun, sejak menjadi tersangka di KPK, Eddy tidak pernah terlihat di Tanah Air.
Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Eddy, KPK sebelumnya sudah menetapkan Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka dalam kasus penyuapan tersebut. Dalam prospektus PT Lippo Karawaci Tbk. tahun 2004, Doddy Ariyanto Supeno tercatat sebagai Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga.
Perusahaan yang bergerak di bidang properti itu didirikan berdasarkan Akta Notaris No.2 Tahun 1993. Adapun dalam rapat pemegang saham yang dilakukan pada 10 Mei 2004, perusahaan itu menunjuk Herman Latief sebagai Presiden Komisaris PT Kreasi Dunia Keluarga, Komisaris FX Rudy Budiman, Presiden Direktur Yuke E. Susiloputro, dan Direktur Doddy Aryanto Supeno.
Selain telah mendalami peran Doddy dengan Lippo, KPK juga menelusuri keterlibatan PT Paramaount Enterprise International dalam kasus suap tersebut. PT Paramount Enterprise International disebut dalam kasus itu setelah KPK menggeledah kantor perusahaan tersebut beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan dokumen dan uang dari perusahaan properti tersebut.
Febri pernah menegaskan bahwa KPK masih berkomitmen mengusut kasus penyuapan yang melibatkan Eddy Sindoro itu.
kasus penyuapan yang melibatkan Eddy Sindoro tersebut masih terus disidik oleh komisi antirasuah meski tersangka Eddy telah melarikan diri ke luar negeri.
Dia mengakui KPK memang mengalami kesulitan tertentu jika ada saksi, tersangka ataupun barang bukti yang berada di luar negeri atau lintas negara.
Meski demikian, hal itu bukan menjadi penghalang bagi KPK untuk terus mengusut kasus penyuapan tersebut. Bahkan KPK bertekad membawa para tersangka, termasuk Eddy Sindoro, ke pengadilan tindak pidana korupsi.
“Dari semua yang kita proses, ada beberapa tersangka yang berada di luar negeri, bisa dikembalikan, meski untuk melakukan itu butuh waktu,” paparnya.
KPK pernah sukses melakukan perburuan terhadap buron kasus korupsi di luar negeri, yaitu M. Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu berhasil dibawa pulang ke Tanah Air setelah sempat terlacak berpindah-pindah tempat di manca negara dan akhirnya tertangkap di Cartagena, Kolombia pada Agustus 2011.