Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memulangkan bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Bantuan itu bakal diberikan karena tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu diketahui berada di luar negeri pasca terungkapnya perkara tersebut.
"Ya kalau sudah menjadi buron siapa saja bisa menangkap, kami juga bisa, interpol atau aparat lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum dalam keterangan yang dikutip Rabu (7/12/2016).
Menurut Rum, kejaksaan memang menjadi unsur penting dalam pemburuan koruptor di luar negeri. Mereka tercatat beberapa kali melacak keberadaan koruptor yang bersembunyi di wilayah hukum negara lain.
"Ada beberapa contoh kasus yang pernah kami kembalikan ke dalam negeri," jelasnya.
Adapun salah satu terpidana kasus korupsi yang berhasil ditangkap tim pemburu korupsi adalah Samadikun Hartono.
Samadikun sebelumnya, divonis bersalah menyelewengkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk penyehatan PT Bank Modern Tbk.
PT Bank Modern Tbk menerima BLBI dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK), fasilitas diskonto, dan dana talangan valas sebesar Rp2,5 triliun. Total kerugian negara akibat penyelewengan tersebut senilai Rp169 miliar.
Sedangkan Eddy Sindoro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Dia diduga terlibat dalam skandal suap yang sempat memunculkan nama bekas Sekretaris MA, Nurhadi.
Penyidik KPK telah berkali-kali memanggil pria yang dalam fakta persidangan kasus itu memiliki hubungan dekat dengan Nurhadi. Hanya saja, tanpa alasan yang jelas bekas petinggi Lippo itu tak mengindahkan panggilan penyidik KPK.