Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Terus Buru Eddy Sindoro di Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berkomitmen mengusut kasus penyuapan yang melibatkan tersangka Eddy Sindoro, mantan petinggi Grup Lippo.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berkomitmen mengusut kasus penyuapan yang melibatkan tersangka Eddy Sindoro, mantan petinggi Grup Lippo.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kasus penyuapan yang melibatkan Eddy Sindoro tersebut masih terus disidik oleh komisi antirasuah meski tersangka Eddy telah melarikan diri ke luar negeri.

“Kasus itu masih dalam proses penyidikan dan tersangka [Eddy Sindoro] masih berada di luar negeri,” ujarnya di Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Febri mengakui sejauh ini KPK memang mengalami kesulitan tertentu jika ada saksi, tersangka ataupun barang bukti yang berada di luar negeri atau lintas negara.

Meski demikian, hal itu bukan menjadi penghalang bagi KPK untuk terus mengusut kasus penyuapan tersebut. Bahkan KPK bertekad membawa para tersangka, termasuk Eddy Sindoro, ke pengadilan tindak pidana korupsi.

“Dari semua yang kita proses, ada beberapa tersangka yang berada di luar negeri, bisa dikembalikan, meski untuk melakukan itu butuh waktu,” paparnya.

Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Desember 2016. Pria paruh baya yang pernah menjabat berbagai posisi strategis di Grup Lippo itu disangka terlibat dalam perkara penyuapan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terkait pengurusan suatu perkara perdata.

Selain di Grup Lippo, Eddy Sindoro juga pernah menjadi petinggi di PT Paramount Enterprise International, perusahaan pengembang properti.  Namun, sejak menjadi tersangka di KPK, Eddy tidak pernah terlihat di Tanah Air.

Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Eddy, KPK sebelumnya sudah menetapkan Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka dalam kasus penyuapan tersebut. Dalam prospektus PT Lippo Karawaci Tbk. tahun 2004, Doddy Ariyanto Supeno tercatat sebagai Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga.

Perusahaan itu didirikan berdasarkan Akta Notaris No.2 Tahun 1993. Perusahaan tersebut bergerak di bidang properti. Adapun dalam rapat pemegang saham yang dilakukan pada 10 Mei 2004, perusahaan itu menunjuk Herman Latief sebagai Presiden Komisaris PT Kreasi Dunia Keluarga, Komisaris FX Rudy Budiman, Presiden Direktur Yuke E. Susiloputro, dan Direktur Doddy Aryanto Supeno.

Selain telah mendalami peran Doddy dengan Lippo, KPK juga menelusuri keterlibatan PT Paramaount Enterprise International dalam kasus suap tersebut. PT Paramount Enterprise International disebut dalam kasus itu setelah KPK menggeledah kantor perusahaan tersebut beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan dokumen dan uang dari perusahaan properti itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper