Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi diminta turun tangan menyediakan payung hukum untuk melarang bekas terpidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif atau caleg.
Larangan bekas koruptor menjadi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu Legislatif 2019 tidak lagi berlaku setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20/2018. Bahkan, MA juga membatalkan larangan serupa bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dasar putusan MA adalah keberadaan Pasal 182 huruf g dan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). PKPU No. 20/2018 dinyatakan bertentangan dengan UU Pemilu.
Kedua pasal tersebut melarang bekas terpidana yang diancam pidana penjara di atas lima tahun menjadi caleg ‘kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana’.
Pasal 182 huruf g merupakan syarat untuk anggota DPD, sedangkan Pasal 240 ayat (1) huruf g untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pembentuk UU Pemilu mengadopsi norma tersebut dari Putusan MK No. 42/PUU-XII/2015. Inti putusan tersebut adalah membolehkan bekas terpidana mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan politik yang dipilih (elected official) asalkan secara terbuka mengemukakan kepada publik bahwa mereka mantan terpidana.
Baca Juga
Meski demikian, tiga warga negara masing-masing Muhammad Hafidz, Abda Khair Mufti, dan Sutiah, meminta MK mengecualikan norma tersebut bagi bekas terpidana korupsi. Ketiganya mengajukan permohonan uji materi Pasal 182 huruf g dan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.
Eep Ependi, kuasa hukum pemohon, mengatakan kliennya menginginkan jabatan anggota legislatif diisi oleh figur-figur yang memiliki integritas dan moralitas tinggi. Fenomena korupsi, menurut dia, tidak hanya disebabkan oleh ketidakcakapan aparat penegak hukum, melainkan karena sifat dan moral buruk manusia.
Apalagi, korupsi telah meniadakan hak masyarakat untuk menikmati kesejahteraan dari uang negara. Masyarakat pun kerap menonton aksi Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap pejabat publik maupun elite politik, termasuk dari kalangan legislatif.
“Rakyat gerah dan marah dengan perilaku oknum pejabat publik atau jabatan politik, terlebih barang bukti yang diamankan KPK hanyalah uang belasan hingga puluhan juta rupiah,” katanya dalam berkas permohonan yang diajukan di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Eep mengakui bahwa MK telah mengeluarkan Putusan MK No. 42/PUU-XII/2015 sehingga bekas napi dari berbagai delik bisa menjadi caleg dengan syarat mengumumkan kepada khalayak sebagai mantan terpidana.
Namun, dalam permohonannya, dia meminta agar frasa ‘mantan terpidana’ tidak mencakup bekas koruptor.
Pasalnya, menurut dia, kejahatan dengan unsur kesengajaan dan niat jahat seperti korupsi tidak pantas disamakan dengan delik pencurian biasa. Jika masih dipertahankan maka Pasal 182 huruf g dan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu memungkinkan lembaga legislatif diisi oleh bekas koruptor.
“Meski pun mantan terpidana korupsi telah menjalani masa hukumannya, bukan berarti dirinya kembali bersih seperti sebelum dia dipidana,” katanya.