Bisnis.com, JAKARTA — Dari Enam mantan koruptor yang mendaftar diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, hanya tiga yang lolos memenuhi syarat.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bahwa tiga yang lolos ini adalah Abdullah Puteh (Aceh), Ririn Rosyana (Kalimantan Tengah), dan Syachrial Kui Domopou (Sulawesi Utara).
Sementara yang tidak lolos ini berasal dari Sulawesi Tenggara, yaitu La Ode Bariun, Masyhur Masie Abunawas, dan Yani Muluk.
“Mereka kita terima sebab melakukak ajudikasi. Nah yang ketiganya tidak kami akomodasi karena tidak lakukan ajudikasi,” katanya di gedung KPU, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Di sisi lain KPU juga mencoret dua bakal calon karena merupakan pengurus partai yaitu dari Partai Hanura Oesman Sapta Odang dan Golkar Victor Juventus G May.
Keduanya tidak menyerahkan surat pengunduran dari partai politik sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca Juga
“Tadi malam kan kita tunggu sampai tadi malam, satu hari sebelum DCT,” ungkap Ilham
Pencoretan kedua bakal caleg ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018 yang menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD.
Sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, putusan MK ini memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum.
Itu berarti sejak pemilu 2019 hingga seterusnya pengurus Parpol tidak bisa mendaftarkan diri sebagai caleg DPD.