Bisnis.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung didesak untuk menerbitkan surat perintah membawa paksa mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin untuk diperiksa di Kejagung.
Desakan itu disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait pemeriksaan Alex Noerdin di Kejaksaan Agung.
Alex Noerdin hari ini diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan tahun anggaran 2013. Namun. Alex mangkir dengan alasan ada acara pelantikan Pj Gubernur Sumatera Selatan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan pihaknya telah menelusuri agenda pelantikan Pj Gubernur Sumatera Selatan tersebut. Menurutnya, agenda pelantikan Pj Gubernur Sumatera Selatan itu akan diselenggarakan pada Jumat 21 September 2018 pukul 10.30 WIB di Griya Agung Palembang.
"Ternyata tidak benar itu alasan Alex Noerdin mangkir dari pemeriksaan di Kejaksaan Agung dengan alasan hari ini ada pelantikan Pj Gubernur Sumatra Selatan. Setelah saya telusuri, pelantikan itu ternyata besok," tuturnya, Kamis (20/9/2018).
Undangan pelantikan Pj. Gubernur Sumsel/Istimewa
Boyamin mendesak Kejagung untuk tegas memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp21 miliar. Menurut Boyamin, MAKI sudah dua kali mengajukan gugatan praperadilan untuk mendorong Jaksa Agung melanjutkan perkara tersebut.
"MAKI sudah mengawal kasus ini termasuk telah mengajukan praperadilan dua kali melawan Jaksa Agung di PN Jaksel," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Warih Sadono menjelaskan bahwa kuasa hukum Alex Noerdin sudah menyampaikan surat resmi kepada Kejagung meminta agar menunda pemeriksaan sebagai saksi pada pekan depan.
"Memang bukan hari ini pelantikannya. Jadi yang ada di dalam surat itu isinya menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang persiapan untuk pelantikan besok," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yaitu Laonma Tobing, Kepala BPKAD Provinsi Sumatra Selatan dan Ikhwanuddin, mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatra Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut.
Semula APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun.
Selain itu, selama perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan, peruntukan fiktif, dan ketidaksesuaian peruntukan.