Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden No.8/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019.
Peraturan itu dibuat dalam rangka menyelaraskan dan memantapkan upaya Bela Negara menjadi lebih sistematis, terstruktur, terstandardisasi, dan masif.
Instruksi itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara, para pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur dan para Bupati atau Wali Kota.
Kepada para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 yang terdiri 3 tahap, yaitu:
- tahap sosialisasi, harmonisasi, sinkronisasi, koordinasi, dan evaluasi
- tahap internalisasi Nilai-Nilai Dasar Bela Negara
- tahap aksi gerakan
Selain itu, Presiden menginstruksikan kepada para pejabat untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 dengan berpedoman pada modul yang disusun dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
“Melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 setiap akhir tahun anggaran melalui dan menggunakan standar yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional,” bunyi diktum ketiga Inpres tersebut seperti dikutip dari keterangan tertulis di laman Sekretariat Kabinet, Jumat (21/9/2018).
Khusus kepada para Menteri Koordinator, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dalam mengoordinasikan kementerian dan lembaga dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019.
Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengoordinasikan pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 dan Sekretaris Kabinet untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 ini, menurut Inpres No.8/2018 itu, dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian dan lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Inpres tersebut, pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 dapat mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Instruksi Presiden No.8/2018 yang dikeluarkan di Jakarta pada 18 September 2018.