Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum mencoret dua pendaftar bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yaitu Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dan Victor Juventus G May.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bahwa hal itu karena keduanya tidak menyerahkan surat pengunduran dari partai politik.
“Tadi malam (Rabu 19/9/2018) kan kita tunggu sampai tadi malam, satu hari sebelum DCT,” katanya di gedung KPU, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Pencoretan kedua bakal caleg ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018 yang menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD.
Sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, putusan MK ini memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum.
Itu berarti sejak pemilu 2019 hingga seterusnya pengurus Parpol tidak bisa mendaftarkan diri sebagai caleg DPD.