
Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali meringkus penyebar video palsu atau hoax tentang demo mahasiswa di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui media sosial.
Polisi menangkap dua pelaku bernama Kharis Muhamad Apriawan (21) dan Syahid Muhammad Ridho (35).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Rachmad Wibowo mengungkapkan 2 tersangka itu ditangkap berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya dengan jumlah tersangka 4 orang.
Dia mengatakan sampai saat ini, total tersangka pelaku penyebar video hoax kerusuhan Gedung MK telah mencapai 6 orang.
"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No. 01 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," tuturnya, Selasa (18/9/2018).
Menurutnya, kedua tersangka itu kini telah dibawa ke Dit Tipidsiber Bareskrim Polri untuk diperiksa intensif. Polisi akan mendalami motif serta pola jaringan pelaku dalam menyebarkan video palsu kerusuhan mahasiswa di Gedung MK. Dia memastikan Kepolisian tidak akan berhenti pada 6 tersangka yang sudah ditangkap.
"Para pelaku sudah dibawa ke Dit Tipidsiber untuk menjalani pemeriksaan dan mendalami motif serta jaringannya," katanya.
Keenam tersangka yang telah ditangkap Polisi adalah: