Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fact of Fake: SIM Tertinggal di Rumah Tak Boleh Ditilang?

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi atas beredarnya video yang dibuat oleh @rumahpancasila_klinikhukum tentang anggota polisi lalu lintas yang tidak diperbolehkan melakukan penilangan terhadap pengendara yang lupa membawa SIM saat operasi gabungan Polisi.
Anggota Polres Bogor melakukan razia kendaraan di jalur wisata kawasan Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/3)./Antara-Yulius Satria Wijaya
Anggota Polres Bogor melakukan razia kendaraan di jalur wisata kawasan Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/3)./Antara-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi atas beredarnya video yang dibuat oleh @rumahpancasila_klinikhukum tentang anggota polisi lalu lintas yang tidak diperbolehkan melakukan penilangan terhadap pengendara yang lupa membawa SIM saat operasi gabungan Polisi.

Dalam video tersebut ada seorang pengacara bernama Yosep Parera yang menjelaskan bahwa Polisi Lalu Lintas tidak bisa melakukan penilangan kepada para pengendara yang lupa membawa SIM yang mengacu pada Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa sanksi pengemudi Kendaraan Bermotor di jalan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

Yosep Parera menggarisbawahi antara tidak memiliki dengan tidak membawa SIM, namun tertinggal di rumah, adalah dua hal yang berbeda.

Menurut Yosep pada video itu, Kepolisian Lalu Lintas dinilai tidak boleh melakukan penilangan, tetapi harus menyarankan agar pengemudi untuk pulang terlebih dulu untuk mengambil SIM yang tertinggal.

Pernyaan Yosep itu diperkuat dengan Pasal 288 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa sanksi mengemudi kendaraan bermotor tidak sesuai dengan Surat Izin Mengemudi dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000.

Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengklarifikasi pernyataan Yosep Parera pada video viral tersebut. Menurutnya, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam tata cara berlalu lintas dan ketentuan pidana disebutkan bahwa tidak memiliki maupun tidak membawa SIM merupakan pelanggaran lalu lintas.

Budiyanto kepada Bisnis menjelaskan bahwa Polisi Lalu Lintas diperbolehkan melakukan penindakan berupa tilang kepada pengendara yang lupa untuk membawa SIM atau tertinggal di rumah. Menurut Budiyanto, hal tersebut diatur pada Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi setiap pengemudi pada saat akan mengemudikan kendaraan itu harus dilengkapi dengan identitas kendaraan berupa STNK dan identitas pribadi berupa SIM. Kalau tidak membawa keduanya atau tidak memiliki, hal tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas dan bisa ditilang," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper