Bisnis.com, JAKARTA - Kemendagri menegaskan bahwa pemilihan menggunakan e-Voting tidak akan digunakan pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019.
Penegasan ini disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo sejalan dengan munculnya informasi yang mengarah fitnah mengenai e-Voting akan digunakan pada Pemilu Serentak 2019.
"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah sangat jelas dan tegas, bahwa suara sah adalah dengan cara mencoblos. Tidak diatur mengenai e-Voting, jadi tidak mungkin Pemilu 2019 pakai e-Voting," terang Mendagri yang dikutip dari laman resmi Kemendagri, Selasa (11/09/2018).
Selain meluruskan mengenai e-Voting, Mendagri juga menjelaskan informasi seputar sistem pemilihan menggunakan Noken. Sistem ini diketahui sebagai sistem yang digunakan dalam Pemilu khusus untuk wilayah Papua.
Penggunaan sistem noken ini selanjutnya diakui dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bukan oleh Pemerintah. Sistem Noken hanya berlaku untuk daerah atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu dan hanya diperbolehkan pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Papua.
"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada ruang untuk penggunaan noken. Sistem pada Pemilu 2019 adalah one man one vote, dengan cara mencoblos surat suara," jelas Tjahjo.
Baca Juga
Mendagri menyesalkan munculnya informasi yang mengarah pada fitnah yang diarahkan kepada Pemerintah. Mendagri meminta pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk membaca Undang-Undang Pemilu secara utuh bukan sepotong-potong.
"Yang menyebarkan informasi tidak benar tersebut tidak membaca UU Pemilu secara baik," kata dia.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, menambahkan, Pasal 353 UU Pemilu mengatur beberapa poin. Bahwa pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Poin b, juga ditegaskan bahwa Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," kata dia.
Selanjutnya, pada Pasal 353 UU Pemilu, ayat 1 poin c, disebutkan bahwa mencoblos satu kali pada nomor, narna, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Untuk sistem noken, Bahtiar menjelaskan bahwa sistem noken telah disahkan melalui putusan MK Nomor 47/81/PHPU.A/VII/2009 dengan menyesuaikan budaya masyarakat asli Papua. Sistem ini sudah diberlakukan lama, bahkan pada Pemilu 2014 juga sudah menggunakan noken.
"Penggunaan sistem noken mengakomodir putusan MK Nomor 47/81PHPU.A/VII/ tahun 2009 untuk menghormati budaya lokal dan menghindari konflik," kata dia.