Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri : Pemilu 2019 Tak Akan Pakai e-Voting

Kemendagri menegaskan bahwa pemilihan menggunakan e-Voting tidak akan digunakan pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019.
Mendagri Tjahjo Kumolo/Bisnis-Juli Etha
Mendagri Tjahjo Kumolo/Bisnis-Juli Etha

Bisnis.com, JAKARTA - Kemendagri menegaskan bahwa pemilihan menggunakan e-Voting tidak akan digunakan pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019.

Penegasan ini disampaikan  Mendagri Tjahjo Kumolo sejalan dengan munculnya informasi yang mengarah fitnah mengenai e-Voting akan digunakan pada Pemilu Serentak 2019.

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah sangat jelas dan tegas, bahwa suara sah adalah dengan cara mencoblos. Tidak diatur mengenai e-Voting, jadi tidak mungkin Pemilu 2019 pakai e-Voting," terang Mendagri yang dikutip dari laman resmi Kemendagri, Selasa (11/09/2018).

Selain meluruskan mengenai e-Voting, Mendagri juga menjelaskan informasi seputar sistem pemilihan menggunakan Noken. Sistem ini diketahui sebagai sistem yang digunakan dalam Pemilu khusus untuk wilayah Papua.

Penggunaan sistem noken ini selanjutnya diakui dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bukan oleh Pemerintah. Sistem Noken hanya berlaku untuk daerah atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu dan hanya diperbolehkan pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Papua.

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada ruang untuk penggunaan noken. Sistem pada Pemilu 2019 adalah one man one vote, dengan cara mencoblos surat suara," jelas Tjahjo.

Mendagri menyesalkan munculnya informasi yang mengarah pada fitnah yang diarahkan kepada Pemerintah. Mendagri meminta pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk membaca Undang-Undang Pemilu secara utuh bukan sepotong-potong.

"Yang menyebarkan informasi tidak benar tersebut tidak membaca UU Pemilu secara baik," kata dia.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, menambahkan, Pasal 353 UU Pemilu mengatur beberapa poin. Bahwa pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Poin b, juga ditegaskan bahwa Pemberian suara untuk Pemilu  dilakukan dengan mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," kata dia.

Selanjutnya, pada Pasal 353 UU Pemilu, ayat 1 poin c, disebutkan bahwa mencoblos satu kali pada nomor, narna, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Untuk sistem noken, Bahtiar menjelaskan bahwa sistem noken telah disahkan melalui putusan MK Nomor 47/81/PHPU.A/VII/2009 dengan menyesuaikan budaya masyarakat asli Papua. Sistem ini sudah diberlakukan lama, bahkan pada Pemilu 2014 juga sudah menggunakan noken. 

"Penggunaan sistem noken mengakomodir putusan MK Nomor 47/81PHPU.A/VII/ tahun 2009 untuk menghormati budaya lokal dan menghindari konflik," kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper