Bisnis.com, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengembangkan sebuah aplikasi Pemilu Elektronik (E-Voting) dan membagikan cara penggunaannya dalam pemungutan suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.
Ketua tim pencipta Aplikasi Pemilu Elektronik (E-Voting) Andrari Grahitandaru mengatakan bahwa proses pemungutan suara dengan E-Voting hanya perlu melakukan dua kali sentuh. Sentuh calon yang akan dipilih dan konfirmasi.
“Jadi prosesnya hanya dua kali sentuh, pertama sentuh calon, kemudian yang kedua, layar kedua itu adalah konfirmasi ya atau tidak. Jadi kalau dalam Pemilu manual itu kalau salah [coblos] itu kan hanya bisa dua kali ya, kalau ini berkali kali. Dia pilih satu eh salah, ganti dua, oh salah ganti tiga, bisa berkali-kali sampai akhirnya dia memutuskan pilih yang menjadi pilihannya dan ketika ‘ya’ maka langsung tercetak struk audit,” katanya, kepada awak media, di kantor BRIN, pada Selasa (19/3/2024).
Dia menjelaskan bahwa struk audit ini kemudian diperiksa dan di masukkan ke kotak audit dan inilah yang menjadi bukti hukum manual, ketika ada sengketa maka struk ini yang akan dihitung. Jadi itu di dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) langsung prosesnya tercetak, form C hasilnya itu akan tercetak.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa ketika E-Voting ini digunakan untuk Pilkada nantinya sudah didesain bahwa sistem yang selama proses pemungutan itu tidak terkoneksi ke jaringan apapun, jadi aman. Maka ketika selesai, hasilnya langsung tercetak dan perangkat yang terkoneksi sekali klik langsung terkirim ke sistem.
Demikian juga dalam hal ini hasil pemungutan suara dengan E-Voting langsung terkirim ke KPU sebagai penyelenggara, dan Bawaslu sebagai pengawas mendapatkan lock file-nya. Itu dikirim satu lock file kepada Bawaslu.
Baca Juga
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa peralatan yang dibutuhkan untuk menunjang pemungutan suara dengan E-Voting di antaranya laptop, misalnya karena layar sentuh maka menggunakan komputer layar sentuh, kemudian printer-nya menggunakan printer termal yang umum dipakai di gerai supermarket, dan Smart Card.
“Jadi kami mengembangkan menggunakan open system, apa makna open system itu? adalah perangkat yang digunakan ada di pasaran sehingga yang menjadi spesifik itu adalah aplikasinya saja. Nah. Smart Card ini lah yang menjadi poin penting bahwa ada proses generator, jadi ketika pemilih datang itu kemudian dia diberikan Smart Card yang baru di generate, ini yang baru di generate inilah yang bisa di bawa ke bilik, untuk menghasilkan satu surat suara elektronik untuk disentuh dan untuk dipilih,” ucapnya.
Dia menegaskan bahwa jika membawa kartu-kartu lain misalnya seorang pemilih datang dengan kartu yang tadi baru di generate, lalu juga mengantongi kartu lain yang dia dapatkan dari tempat lain maka itu tidak akan bisa digunakan.
Seperti diketahui, BRIN mengembangkan sebuah aplikasi Pemilu Elektronik (E-Voting) yang bertujuan untuk memudahkan proses pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.