Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BRIN: E-Voting sudah Bisa Digunakan untuk Pilkada

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengembangkan sebuah aplikasi Pemilu Elektronik (E-Voting).
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperlihatkan surat suara tercoblos saat penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperlihatkan surat suara tercoblos saat penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengembangkan sebuah aplikasi Pemilu Elektronik (E-Voting) yang bertujuan untuk memudahkan proses pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. 

Ketua tim pencipta Aplikasi Pemilu Elektronik (E-Voting) Andrari Grahitandaru mengatakan bahwa saat ini Pemilu di Indonesia sudah bisa menggunakan E-Voting tetapi masih di tingkat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Pengembangan E-Voting ini diawali dengan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dengan demikian saat ini pemilu Indonesia sudah bisa menggunakan E-Voting. Tapi baru di tingkat Pilkada,” katanya, saat ditanyai awak media di kantor BRIN, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Dia menjelaskan bahwa dalam teknologi E-Voting ini sudah dibuatkan ekosistem, dengan keterlibatan semua penyelenggara Pemilu di Indonesia, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu bahkan DKPP.

“Teknologi E-Voting ini kami sudah membuatkan ekosistem bahwa keterlibatan seluruh penyelenggara Pemilu Indonesia dalam hal ini KPU, Bawaslu, DKPP, itu sudah menjadi bagian yang kami masukan dalam ekosistem Pemilu elektronik di Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa E-Voting saat ini sudah dimanfaatkan di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang sudah terselenggara di 28 kabupaten, di sekitar 1700 sdesa dan 15 provinsi sejak 2013.

Dia menjelaskan bahwa digunakan untuk Pilkades karena masalah utamanya adalah banyaknya surat suara yang tidak sah.

“Nah namun ketika itu belum terwujud, itu dimanfaatkan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan mengapa di Pilkades? Karena masalah utamanya adalah banyaknya surat suara tidak sah, jadi yang pertama kali menggunakan E-Voting di Pilkades itu adalah kabupaten Boyolali, di mana masalah utamanya adalah surat suara yang tidak sah, itu melebihi dari yang menang. Nah ini menyebabkan kepala desa yang terpilih itu bukan murni pilihan masyarakat,” tambahnya.

Kemudian dia menuturkan bahwa dengan E-Voting, menjadi tidak adanya surat suara tidak sah, maka E-votting ini menjadi terpilihnya kepala desa, tentunya benar-benar menjadi pilihan masyarakat.

Dia menjelaskan bahwa keamanan di dalam E-Voting dan berbagai permasalahan sengketa di 28 kabupaten dengan penyelenggaraan E-Voting ini sudah bisa teratasi dan terbukti E-Voting aman, jujur dan akurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper