Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri memastikan tidak berhenti mengejar tersangka pendiri PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Kini Honggo menjadi buronan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp35 triliun.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengakui sampai saat ini Polri masih memburu Honggo Wendratno ke luar negeri. Menurutnya, Bareskrim Polri juga sudah bekerja sama dengan Interpol dan menerbitkan red notice terhadap Honggo. Langkah tersebut dinilai dapat memudahkan tim penyidik menciduk pelaku korupsi tersebut.
"Kami masih bekerja untuk memburu dia (Honggo Wendratno) ke luar negeri, jadi tunggu saja," tuturnya, Rabu (5/9/2018).
Menurut Setyo, Kepolisian sudah menyerahkan dua berkas tersangka kasus Kondensat atas nama Djoko Harsono mantan Deputi Ekonomi Pemasaran BP Migas dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono ke Kejaksaan Agung.
Namun, berkas tersebut sampai saat ini tidak maju ke tahap penuntutan, karena dari pihak Kejaksaan Agung masih menunggu Bareskrim menyerahkan berkas perkara satu tersangka lagi yaitu Honggo Wendratno.
"Nanti saya akan koordinasi dengan Kabareskrim yang baru. Kalau memungkinkan ya in absentia (mengadili tanpa kehadiran tersangka). tapi saya koordinasikan dulu," katanya.
Seperti diketahui, Honggo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mencapai sebesar Rp35 triliun.
Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.
Kasus tersebut bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.