Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya belum menerima surat pengunduran diri Zumi Zola dari posisi Gubernur Jambi setelah menjadi terdakwa tindak pidana korupsi.
“Sampai hari ini belum ada surat yang masuk ke saya tentang pengunduran diri Zumi Zola yang sudah diputuskan sebagai terdakwa,” kata Tjahjo di Istana Wakil Presiden RI, Jumat (24/8/2018).
Pada saat Zumi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK, kata Tjahjo, pihaknya menunjuk wakil gubernur menjadi pejabat pelaksana tugas agar tidak ada kekosongan pemerintahan.
Hal itu hingga ada putusan di pengadilan. Tjahjo mengaku, surat pengunduran diri dari Zumi diperlukan untuk membatalkan keppres pengangkatan gubernur.
“Surat mundurnya kita perlu, baik yang register dia mengajukan ke pengadilan maupun surat yang dia tujukan pada bapak presiden lewat mendagri karena kan menyangkut keppres yang harus dibatalkan. Itu saja,” ujarnya.
Seperti dihimpun bisnis.com, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam sidang tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/8).
Dakwaan tersebut disematkan kepada Zumi setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka untuk dua kasus berbeda, yaitu gratifikasi dan suap.
Dalam kasus gratifikasi, dia diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar berkaitan dengan izin proyek-proyek di Provinsi Jambi pada 2 Februari 2018.
Adapun untuk kasus suap, Zumi diduga meminta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Arfan dan Saipudin, Asisten Daerah, mencari uang untuk diserahkan kepada anggota DPRD Jambi dan pihak lainnya untuk pengesahan rancangan Perda APBD 2018.
Zumi berhasil mengumpulkan uang Rp 3,4 miliar yang diduga akan dibagikan ke setiap anggota DPRD sebesar Rp 200 juta.
Dengan demikian, sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam kasus gratifikasi Zumi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kemudian, untuk kasus suap, Zumi Zola melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.