Bisnis.com, JAKARTA - Parlemen Israel akhirnya meloloskan undang-undang kontroversial yang menetapkan Israel sebagai negara khusus Bangsa Yahudi.
Undang-undang yang dijuluki UU 'Negara Bangsa Yahudi' itu menekankan bahwa Israel adalah Tanah Air bangsa Yahudi yang bersejarah. Dengan demikian mereka punya hak eksklusif menentukan nasib sendiri di dalamnya.
Sebagai konsekuensi, UU tersebut mencabut bahasa Arab dari daftar bahasa resmi dan menyatakan perkembangan permukiman Yahudi merupakan kepentingan nasional.
UU itu juga menegaskan bahwa Yerusalem yang utuh dan bersatu sebagai Ibu Kota Israel.
UU tersebut diberlakukan setelah sempat terjadi perdebatan sengit di parlemen Israel selama delapan jam. Sebanyak 62 anggota parlemen mendukung dan 55 menolak. Di antara yang menolak adalah sejumlah anggota parlemen Israel dari keturunan Arab.
Adapun Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memujinya seraya menyebut pemberlakuan UU itu sebagai "momen menentukan".
"Kami akan tetap menjamin hak-hak sipil dalam demokrasi Israel, namun mayoritas punya hak dan mayoritas menentukan," kata Netanyahu sebagaimana dikutip BBC.com, Jumat (20/7/2018).
Sebelum diberlakukan, ada beberapa pasal yang dicabut lantaran ditentang Presiden Israel dan jaksa agung, seperti diperbolehkannya pembentukan komunitas yang khusus dihuni orang Yahudi.
Populasi Israel sejatinya tidak hanya terdiri dari orang Yahudi, tapi ada pula keturunan Arab yang berjumlah 20% dari sembilan juta penduduk.
Hak para warga keturunan Arab sama dengan warga Yahudi, namun sejak lama orang-orang keturunan Arab mengeluh diperlakukan sebagai warga kelas dua dan didiskriminasi di bidang pendidikan, kesehatan, dan perumahan.
Anggota parlemen Israel yang mewakili keturunan Arab, Ahmed Tibi, menilai pemberlakuan UU 'negara bangsa Yahudi' mencerminkan "kematian demokrasi".