Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana memanggil Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebagai saksi atas pelaporannya terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman yang dituduh telah mencemarkan nama baik dan melanggar UU ITE.
Penasihat Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief memastikan kliennya akan memenuhi panggilan dari tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurutnya, pemanggilan tersebut adalah untuk melanjutkan pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman terhadap Fahri Hamzah beberapa waktu lalu.
"Klien kami akan memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya siang ini," tuturnya, Selasa (17/7/2018).
Seperti diketahui, Fahri Hamzah telah mempolisikan Presiden PKS Sohibul Iman dengan nomor laporan:
LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018 atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.