Bisnis.com, JAKARTA--PT Ketrosden Triasmitra (Triasmitra) telah merampungkan kasus putusnya Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) akibat terkena jangkar milik kapal swasta pada 30 November 2017 setelah memantau sistem monitoring marine traffic Triasmitra.
Chief Executif Officer (CEO) Ketrosden Triasmitra, Titus Dondi Patria A mengaku telah memperoleh data hasil monitoring dari sistem monitoring marine traffic melalui aplikasi dashboard vassel security dari Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Berdasarkan monitoring itu, menurutnya, telah diketahui penyebab putusnya kabel laut tersebut akibat tertarik dan terbawa oleh jangkal kapal.
"Triasmitra memiliki aplikasi monitoring pendeteksi keberadaan kapal penyebab kerusakan kabel laut. Jadi melalui kerja sama antara Triasmitra dengan Bakamla, kami sudah memperoleh alat bukti untuk dijadikan sebagai dasar tuntutan," tuturnya, Kamis (12/7).
Dia menjelaskan SKKL yang dikelola Triasmitra telah menjadi andalan operator telekomunikasi di Tanah Air untuk menghubungkan Jakarta-Bangka-Batam-Bintan-Singapura (B3JS).
SKKL B3JS menurutnya sudah terdaftar dan masuk ke dalam Peta Laut atau Peta Hidrografi dan Oseanografi (Peta Hidros).
Peta Hidros merupakan acuan di dalam melakukan setiap pelayaran, sehingga setiap kapal yang berlayar ketika akan mendekati dan memasuki setiap wilayah tertentu di laut yang terdapat di dalam Peta Hidros akan mengetahui adanya SKKL B3JS didasar laut tempat kapal tersebut berlokasi.
"Kapal dilarang membuang jangkar sembarangan di wilayah itu, apalagi pada wilayah jalur SKKL yang dapat menyebabkan putusnya SKKL (Fiber cut). Jadi hal ini bisa menjadi bukti kuat untuk melakukan penuntutan pidana maupun perdata bagi kapal yang mengabaikan perlindungan SKKL," katanya.
Dia berharap pemerintah bisa memperhatikan kondisi SKKL yang merupakan aset strategis nasional karena menyangkut kebutuhan masyarakat, terutama karena penetrasi Internet sudah menembus lebih dari 50% dari total populasi penduduk.
"SKKL adalah tulang punggung yang menghubungkan Indonesia dengan dunia luar. SKKL bisa dikatakan sebagai aset strategis nasional. Layaknya aset strategis, tentu harus mendapat perlindungan dan penegakkan hukum maksimal jika ada pihak-pihak yang merusak," ujarnya.