Bisnis.com, JAMBI -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemimpin dan anggota DPRD Provinsi Jambi di Markas Polda Jambi pada Selasa (10/7/2018).
Pemimpin dan para anggota DPRD Jambi secara bergiliran dimintai keterangan sebagai saksi kasus gratifikasi dengan tersangka gubernur nonaktif Zumi Zola Zulkifli.
Penyidik KPK menggunakan satu ruangan di Markas Polda Jambi untuk memeriksa Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston dan tiga pemimpin DPRD lain yakni AR Sahbandar, Supardi, dan Chumaidi.
Usai menjalani pemeriksaan, Cornelis mengatakan dia bersama pemimpin DPRD yang lain serta beberapa anggota dewan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Zumi Zola.
Cornelis mengatakan selain dia ada tujuh orang dari DPRD, meliputi pemimpin dan anggota, yang dimintai keterangannya. "Kami memberikan keterangan untuk melengkapi berkas perkara Zola," katanya.
Dia mengaku mendapat 30 pertanyaan dari penyidik, beberapa hanya mempertegas keterangan yang dia sampaikan sebelumnya atau mengulang pertanyaan yang disampaikan saat penyusunan Berita Acara Pemeriksaan.