Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satu Lagi, Biro Travel Umrah Masuk Pengadilan

Satu lagi, sebuah perusahaan travel umrah ditarik ke dalam perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri. Kali ini, dialami oleh PT Samara Amanah Mulia.
Ilustrasi - Sidang di pengadilan negeri./Istimewa
Ilustrasi - Sidang di pengadilan negeri./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Satu lagi, sebuah perusahaan travel umrah ditarik ke dalam perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri. Kali ini, dialami oleh PT Samara Amanah Mulia.

Perusahaan yang berlokasi di Grand ITC Permata Hijau, Jakarta Selatan itu dimohonkan PKPU oleh PT Gema Mitra Bersama Salmah (PT GMBS) dengan No. 73/PDt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada 5 Juni 2018 lalu.

Kuasa hukum PT GMBS Imzen Sitorus mengatakan bahwa kliennya memiliki tagihan piutang kepada PT Samara Amanah Mulia (PT SAM) berupa tiket pembelian para jemaah umrah yang tidak digantikan oleh PT SAM. 
“Kami saat itu hendak memberangkatkan jemaah umrah ke Tanah Suci, kemudian memesan tiket kepada PT Samara Amanah Mulia dan sudah membayar lunas. Namun, pada 15 Januari 2018 lalu, tiket tidak ada. Jadi, supaya nama perusahaan kami tetap baik maka kami yang membeli tiket secara mandiri dan memberangkatkan jemaah,” kata Imzen kepada Bisnis, seusai persidangan, Senin (2/7).

PT GMBS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa perjalanan wisata, termasuk menyelenggarakan perjalanan ibadah haji dan umrah, pemesanan tiket pesawat dengan tujuan dalam dan luar negeri.

Dalam perkara ini, PT GMBS bekerja sama dengan PT SAM sebagai penyedia tiket perjalanan umrah. PT SAM menawarkan kepada PT GMBS tiket Garuda Indonesia untuk memberangkatkan calon jemaah umrah yang mendaftar ke PT GMBS sebanyak 74 jemaah umrah ke Jeddah dan Madinah (Arab Saudi). Selain itu, juga ada 17 penumpang tujuan perjalanan wisata ke Turki.

Harga tiket yang ditawarkan oleh PT SAM sebesar Rp9,8 juta untuk 74 penumpang rute Cengkareng (Jakarta) – Jeddah pada November 2017.

Sementara itu, untuk perjalanan ke Turki ditawarkan kepada harga tiket kepada PT GMBS sebesar Rp7,6 juta untuk perjalanan pulang pergi Cengkareng-Turki.

“Sampai dengan tanggal 15 Januari 2018 tiketnya tidak ada. Lalu kami menagih kepada PT SAM atas kerugian total sebesar Rp835 juta,” tuturnya.

Selain kepada PT GMBS, lanjut Imzen, PT SAM juga memiliki piutang kepada dua perusahaan lain yaitu PT Global Energi Multazam dan PT Kharisma Haramaian Indonesia. Perlakuan yang sama juga terjadi, yakni tiket tidak diberikan.

Dia menyebutkan bahwa PT Global Energi Multazam memiliki 36 jemaah umrah dengan tagihan piutang sebanyak Rp283 juta untuk tiket keberangkatan umrah, pada 17 Januari 2018.

Sementara itu, PT Kharisma Haramaian Indonesia memiliki 35 jemaah umrah dengan tagihan Rp297 juta.

Kuasa hukum dari kantor hukum Zen &Co Lawyers ini mengatakan bahwa ada selisih harga pada saat itu dengan yang ditawarkan oleh PT SAM dari Rp9,8 juta menjadi Rp13,5 juta pulang pergi yang dibeli oleh PT GMBS untuk 74 jemaah umrah.

Selisihnya adalah sebesar Rp3,7 juta dikalikan 74 pax sehingga PT GMBS mengalami kerugian dengan total Rp273,8 juta untuk rute Cengkareng-Jeddah. Sementara itu, untuk tiket selisih rute Cengkareng-Turki sebesar Rp2,50 juta.

PT GMBS, lanjutnya, saat itu terpaksa membeli harga tiket Garuda Indonesia PP Cengkareng-Turki  seharga Rp10,10 juta. Dengan demikian, Rp2,50 juta dikalikan 17 pax adalah sebesar Rp42,60 juta.

“Untuk membayar itu kami terpaksa meminjam ke beberapa pihak dan peminjam meminta bunga atas pinjaman. Total bunga pinjaman sampai Mei 2018 kemarin Rp60,80 juta. Sementara uang kami di termohon [PT SAM] sebesar Rp538,59 juta,” ujarnya.

BAYAR UTANG

Kendati demikian, menurutnya, termohon membayar sebagian utang kepada kliennya sebesar Rp100 juta. Namun, kata Imzen, pihaknya tetap mengalami kerugian yang besar.

“Kami sudah somasi dua kali tidak digubris, makanya kami memohonkan PKPU di pengadilan ini. Selain kami pemohonnya, ada dua kreditur lain, jadi cukup untuk memohonkan PKPU,” katanya.

Dalam permohonan PKPU itu, kata Imzen, tidak hanya melayangkan gugatan kepada PT SAM sebagai tergugat I tetapi juga kepada Direktur PT SAM yaitu Zahra Zulikha Lubis sebagai tergugat II.

“Jadi , ketika membayar umrah dan paket perjalanan wisata itu, klien kami ada yang mentransfer ke rekening PT SAM dan Direkturnya Zahra Zulikah Lubis, sehingga kami menggugat direkturnya. Kami berharap mereka segera membayar utang kepada ketiga klien kami itu,” ujar dia.

Di tempat yang sama, kuasa hukum PT SAM Remy Arriza Balaga mengatakan bahwa pihaknya keberatan dengan sejumlah gugatan yang diajukan oleh PT GMBS.

“Mereka [PT GMBS], saya menilai melanggar entitas hukum yaitu pribadi dalam permohonan PKPU tidak bisa digugat, yaitu direksi tidak punya hak dalam permohonan ini. Kedua, tuntutan mereka itu bukan utang melainkan klaim,” kata Remy.

Menurutnya, klaim itulah yang harus dihitung ulang bukan total tagihan utang sebesar Rp835 juta. “Ini sebenarnya persoalan sepele kok, kenapa kami digugat padahal utang [sisa] itu ya pasti dibayar,” ujarnya.

Pada sidang yang digelar Senin (2/7) tersebut beragenda pemeriksaan keabsahan masing-masing kuasa hukum, dan dilanjutkan jawaban dan pembuktian dari masing-masing pihak pada Kamis (5/7) nanti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper