Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak sepakat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan koruptor maju sebagai calon legislatif (caleg).
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan akan menerima caleg mantan koruptor yang diusungnya menggugat ke Bawaslu jika tidak diterima KPU.
"UU sudah menyebutkan setiap produk SK [surat keputusan] KPU bisa jadi objek sengketa di Bawaslu. Maka, nanti upaya hukumnya adalah upaya sengketa ke Bawaslu," ujarnya di gedung DPR, Jakarta pada Senin (2/7/2018).
Abhan menjelaskan Bawaslu tetap berpegang pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama 5 tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Saat gugatan berlangsung nanti, Bawaslu akan memutuskan apakah caleg yang tidak sah dan ditolak KPU bertentangan dengan UU atau tidak.
Sebelumnya KPU telah resmi mengesahkan peraturan KPU tentang larangan mantan narapidana untuk maju menjadi calon legislatif.
PKPU Nomor 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD pada Pasal 7 ayat 1 huruf h ini berbunyi larangan untuk menjadi calon legislatif adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.