Bisnis.com, JAKARTA - Hasil hitung cepat (quick count) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Makassar pada Pilkada serentak 27 Juni 2018, yang dilakukan oleh Celebes Research Center, menunjukkan kemenangan Kotak Kosong sebesar 53,57%.
Dengan demikian, pemilih tidak menyetujui pasangan calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), yang hanya meraih suara 46,43%
Meski begitu, pengumuman resmi tentang hasil Pilkada Kota Makassar terebut, masih menunggu hasil real count (hitung manual) dari KPUD Kota Makassar.
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali mengatakan jika merujuk pada hasil hitung cepat tersebut, di mana menempatkan Kotak Kosong sebagai pemenang maka berarti tidak ada Wali Kota baru yang dihasilkan dari Pilkada Kota Makassar.
Sehingga nantinya akan ada Pelaksana Tugas Wali Kota Makassar setelah berakhirnya masa tugas wali kota sekarang, Danny Pomanto, pada Mei tahun depan.
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali/ist
"Wali Kota sekarang masih bertugas hingga Mei 2019. Karena tidak ada wali kota baru, maka akan ada penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Makassar hingga pelaksanaan pilkada serentak berikutnya pada tahun 2020," kata Adi Rasyid Ali kepada Bisnis, Jumat (28/6/2018).
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1-3 menyatakan pemilihan ulang dapat dilaksanakan pada tahun berikutnya jika suara kolom kotak kosong lebih banyak daripada calon tunggal. Atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pilkada serentak berikutnya setelah tahun 2018 akan dilaksanakan pada tahun 2020.
Adi Rasyid Ali mengimbau kepada warga yang sudah menyampaikan hak pilihnya untuk menunggu hasil perhitungan manual (real count) yang akan dilakukan KPUD Kota Makassar. "Kita harus menjaga situasi Kota Makassar agar tetap kondusif pasca pelaksanaan pilkada serentak," ujarnya.