Bisnis.com, BEKASI - Seorang satpam di Bekasi ditangkap karena mengaku sebagai polisi.
Untuk melengkapi kebohongannya, satpam bernama M. Tegar itu mengenakan seragam cokelat berikut atribut kepolisian.
"Tersangka ditangkap ketika sedang berada di ATM di Perum Bintara, Bekasi Barat," kata Kepala Polsek Bekasi Kota Komisaris Parjana, Senin (25/6/2018).
Parjana mengatakan penangkapan ini berawal dari kecurigaan seorang polisi, Inspektur Dua Sugiarto, yang kebetulan datang ke gerai ATM. Sugiarto mencurigai tingkah laku Tegar yang saat itu tengah mengenakan seragam polisi.
Lantaran penasaran, Sugiarto menghampiri Tegar. Dia melontarkan sejumlah pertanyaan kepada pemuda 23 tahun itu.
"Ditanya nama kapolda dan satuannya tidak bisa menjawab," kata Parjana.
Sugiarto kemudian meminta Tegar menunjukan kartu anggota kepolisian. Lagi-lagi pemuda itu tidak bisa memenuhinya. Merasa terdesak, akhirnya pemuda itu mengakui dirinya bukan polisi. Sugiarto kemudian menghubungi kantor kepolisian setempat untuk memeriksa Sugiarto.
"Anggota kami langsung melakukan penggeledahan," ujar Parjana.
Dari tangan Tegar disita satu pucuk senjata Airsoft Gun jenis revolver, enam selongsong berikut peluru gotri dan tabung gasnya. Barang bukti itu lalu disita bersama dengan sepeda motor Yamaha Aerox B-4876-TSK milik Tegar.
"Tersangka dibawa ke kantor polisi," kata Parjana.
Saat ditemui di Mapolsek Bekasi Kota, Tegar mengaku menjadi polisi gadungan karena hanya ingin terlihat gagah. Dia berharap, dengan penampilannya itu banyak perempuan yang tertarik.
Terutama wanita-wanita yang dia kenal lewat media sosial Facebook.
"Tapi baru kenalan saja lewat Facebook, belum dapat," kata Tegar.
Polisi gadungan itu dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena memiliki senjata tanpa izin. Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara.