Bisnis.com, JAKARTA -- Komisaris PT Media Bangun Bersama sekaligus anggota DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara Khorudin dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/6/2018).
Pada persidangan tersebut, Khoirudin -- bersama Rita Widyasari -- dituntut atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima, serta menerima hadiah atau gratifikasi dari Hery Susanto Gun, Direktur Utama perusahaan sawit tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Khoirudin berupa pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan denda pidana sebesar Rp750 juta subsider selama enam bulan kurungan,"
Khoirudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, Khoirudin juga didakwa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam hal ini Khoirudin didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Baca Juga
Seusai persidangan, baik terdakwa Khirudin maupun Rita Widyasari tidak memberi komentar apapun terkait dengan tuntutan yang diajukan JPU kepadanya.