Kabar24.com, JAKARTA — Bupati non-aktif Kabupaten Kutai Kertanegara Rita Widyasari dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam catatan publik selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembacaan tuntutan itu digelar pada sidang pembacaan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
JPU mengatakan tuntutan tambahan tersebut diberikan kepada terdakwa Rita Widyasari untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan serta mengurangi jumlah kepala daerah yang tersangkut masalah tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa satu Rita Widyasari berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam catatan publik selama lima tahun sejak terdakwa satu Rita Widyasari selesai menjalani pidana," ujar JPU dalam pembacaan tuntutannya.
JPU menuntut hukuman pidana 15 tahun penjara terhadap Rita Widyasari
Rita dituntut atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima, serta menerima hadiah atau gratifikasi dari Hery Susanto Gun, Direktur Utama perusahaan sawit tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Rita Widyasari berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan ditambah dengan denda pidana sebesar Rp750 juta subsider selama enam bulan kurungan," tuntut Jaksa Penuntut Umum.
Rita Widyasari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, Rita Widyasari juga didakwa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam hal ini Rita Widyasari didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Seusai persidangan, terdakwa Rita Widyasari tidak memberi komentar apapun terkait dengan tuntutan yang diajukan JPU kepadanya.