Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kontroversi Pelantikan Iwan Bule, IPW: Jangan Seret Polri ke Dunia Lain

Kontroversi pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Komjen M. Iriawan alias Iwan Bule terus memanas meski pemerintah menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar.
John Andhi Oktaveri
John Andhi Oktaveri - Bisnis.com 19 Juni 2018  |  11:45 WIB
Kontroversi Pelantikan Iwan Bule, IPW: Jangan Seret Polri ke Dunia Lain
Komjen Pol M Iriawan - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kontroversi pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Komjen M. Iriawan alias Iwan Bule terus memanas meski pemerintah menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengingatkan agar pemerintah tidak menyeret-nyeret Polri ke dunia lain.

Polri, ujarnya, Polri harus menjaga profesionalisme dan infependensi agar kepercayaan publik tetap terjaga," ujar Neta kepada wartawan, Selasa (1896/2018).

Neta menyebut pelantikan Iwan Bule itu setidaknya melanggar 3 undang-undang sekaligus. Yaitu, UU Polri, UU Pilkada, dan UU ASN.

"Ini melanggar undang-undang. Kami menyayangkan ditunjuknya Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Penunjukan ini lebih banyak mudaratnya bagi Polri ketimbang manfaatnya," ujarnya.

Di Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, kata Neta, diatur bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.

Sedangkan, di ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) Pasal 201 Ayat (10) disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang kosong, diangkat Pj gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono membantah bahwa penunjukan dan pelantikan Iriawan menyalahi Undang-undang Polri.

"Tidak, Pasal 28 ayat 3 pejabat Polri yang menjabat di luar struktur Polri harus mengundurkan diri (jabatan di Polri dicopot). Pak Iriawan sudah dicopot jabatannya sebagai Asisten Ops Polri. Jadi sudah sesuai," jelas Sumarsono menjawab keraguan publik.

Menurutnya, setelah Iriawan diangkat menjadi Sekretaris Utama Lemhannas, maka dia menjadi pimpinan tinggi madya. Dengan demikian, Sumarsono mengatakan bahwa UU ASN dan UU Pilkada tidak dilanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

gubernur jabar
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top