Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengajukan hak angket menyusul dilantiknya Komisaris Jenderal Muhammad Iriawan atau Iwan Bule sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat pada Senin (18/6/2018).
"Segera setelah libur Lebaran selesai, kami akan mengajukan angket ke DPR," ujar Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean pada Selasa (19/6/2018).
Ferdinad menjelaskan, alasan Demokrat mengajukan angket ke DPR karena melihat banyak kejanggalan atas penunjukan Iwan Bule tersebut.
"Dulu sudah ditolak publik dan dibatalkan oleh pemerintah. Kenapa sekarang pemerintah menjilat ludah sendiri? Ini yang aneh," ujar Ferdinand.
Selain itu, ujar Ferdinand, pelantikan ini juga dianggap melanggar tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Atas dasar tersebut, Partai Demokrat mencurigai ada muatan kepentingan subjektif pemerintah atau Presiden dalam hal ini.
"Terlebih pengakuan Tjahjo bahwa dia mengusulkan Sekjen Mendagri untuk Pj Gubernur, tapi Pak Jokowi tetap memilih Iwan Bule, maaka itu kita ingin mengetahui kebenaran yang ada," ujar Ferdinand.