Bisnis.com, JAKARTA — Fraksi Partai Demokrat mendorong DPR menggunakan hak angket dalam menyikapi langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
Menurut Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Didik Mukrianto penggunaan hak angket dalam menyikapi langkah Kemendagri itu penting untuk mengingatkan dan mengoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat serta sejarah.
"Sebagai wakil rakyat yang harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Partai Demokrat dan DPR untuk menggunakan hak angket," kata Didik dalam keterangan persnya, Senin (18/6).
Menurutnya, Kemendagri terindikasi telah melakukan pembohongan terhadap publik dengan melantik Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Pasalnya, pemerintah sebelumnya telah membatalkan rencana tersebut saat Iriawan masih menjabat sebagai Asisten Kapolri bidang Operasi atau awal Januari 2018 silam.
"Bukan hanya diindikasikan ada perlawanan terhadap kehendak rakyat, lebih lanjut bisa diindikasikan adanya kebohongan publik yang dilakukan pemerintah," kata Didik.
Pelantikan Iriawan juga dianggap melanggar tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Nomor 5 Tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Baca Juga
Didik mengatakan bahwa pelanggaran terhadap tiga undang-undang tersebut dapat mengategorikan pemerintah melakukan sebuah “skandal besar” dalam konteks tata kelola pemerintahan, berbangsa, dan bernegara.
Pelanggaran undang-undang akan mencederai demokrasi dan kehendak rakyat, ujar ketua DPP Partai Demokrat itu.
"Sebagai bagian bangsa besar yang mencintai negeri ini, kita harus peka terhadap suara dan jeritan rakyat. Kami harus mengingatkan, bahkan mengoreksi pemerintah agar bangsa ini tidak terjerumus kepada persoalan besar yang sangat serius," ujarnya.
Iriawan kini dilantik menggantikan Ahmad Heryawan atau Aher yang masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat habis pada 13 Juni 2018.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dilakukan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, di Gedung Merdeka, Bandung.