Kabar24.com, JAKARTA — Komisi III DPR meminta jajaran pemerintah serius menindaklanjuti dan menangkal aksi terorisme pascapengesahan UU Tindak Pidana Terorisme.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa meminta pemerintah serius menindaklanjuti UU Antiterorisme karena selama ini aparat keamanan berdalih aksi teror masih berlangsung lantaran UU Antiterorisme versi lawas kurang memadai.
“Jangan sampai UU Antiterorisme sudah ada, hasilnya sama. Ini tantangan bagi BNPT,” ujarnua, Kamis (31/5/2018).
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersiap menggarap anggota jaringan kelompok teror lebih dini menyusul pengesahan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kepala BNPT Komjen Pol. Suhardi Alius mengakui bahwa selama ini aparat penegak hukum kesulitan menjamah jaringan terorisme kecuali telah melakukan tindak pidana. Padahal, menurut dia, BNPT memiliki peta lengkap jaringan kelompok teror seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT).
“Dengan adanya UU Antiterorisme ini kami bisa sentuh mereka,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Jakarta.
Baca Juga
Lewat UU Antiterorisme, BNPT dikukuhkan sebagai leading sector dalam bidang pemberantasan terorisme. Lembaga tersebut akan mengkoordinasikan sedikitnya 36 kementerian dan lembaga untuk menanggulangi terorisme.
Suhardi mengatakan selama ini bidang pencegahan BNPT menjalankan program kontra-radikalisasi maupun deradikalisasi. Program kontra-radikalisasi ditujukan kepada kelompok masyarakat agar kebal dari ideologi teror.
Adapun, program deradikalisasi ditujukan kepada narapidana maupun bekas narapidana terorisme, termasuk keluarganya.
“Sampai saat ini sudah ada 235 narapidana terorisme di lembaga pemasyarakatan yang sudah di-deradikalisasi,” ujar Suhardi.
Sementara itu, bidang penindakan diarahkan untuk mengkoordinasikan Densus 88 Antiteror Polri dengan lembaga penegak hukum, terutama Kejaksaan RI terkait penuntutan terdakwa terorisme.
Menurut Suhardi, proses peradilan perkara terorisme membutuhkan kesepahaman antarpenegak hukum sehingga lebih efektif.
Selain penguatan kelembagaan BNPT, UU Antiterorisme juga memungkinkan keterlibatan Tentara Nasional (TNI) sejak pencegahan, penindakan, hingga pemulihan aksi terorisme. TNI telah menyiapkan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) untuk mendukung beleid tersebut.
Suhardi Alius memastikan keterlibatan TNI tetap berada di bawah koordinasi BNPT. Apalagi, selama ini jajaran pejabat BNPT telah diisi oleh kalangan militer a.l. Komando Pasukan Khusus TNI AD hingga Korps Marinir TNI AL.
“Pelibatan Koopsusgab nanti diatur dengan peraturan presiden,” kata mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini.