Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala BNPT Tolak Tawaran Kewenangan Penyidikan

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tidak perlu diberikan kewenangan penangkapan dan penyidikan tindak pidana terorisme demi menghindari tumpang tindih tugas dengan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius saat memberikan pernyataan di pertemuan CCPCJ di Wina, Austria, Senin (14/5/2018)/Dok. KBRI Wina
Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius saat memberikan pernyataan di pertemuan CCPCJ di Wina, Austria, Senin (14/5/2018)/Dok. KBRI Wina

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tidak perlu diberikan kewenangan penangkapan dan penyidikan tindak pidana terorisme demi menghindari tumpang tindih tugas dengan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan sampai saat ini hukum acara tidak mengatur kewenangan lembaganya dalam penangkapan dan penyidikan terduga teroris.

Menurut dia kedeputian Penindakan BNPT sudah cocok berfungsi sebagai koordinator aparat penegak hukum, termasuk Densus 88 Antiteror.

“Kalau kami campuri nanti tumpang tindih. Biarlah tangkap dan sidik jadi kewenangan Densus,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Suhardi menjelaskan desain BNPT sebagai lembaga koordinator ditunjukan dengan mekanisme pengisian jabatan. Saat ini, posisi orang nomor satu BNPT berasal dari Polri, sekretaris utama dari TNI AU, dan pejabat setingkat deputi dan direktur berasal dari TNI AD, AL, dan instansi lainnya.

“Kami sudah terintegrasi di BNPT. Kami ini miniatur institusi [penegakan hukum],” kata mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini.

Anggota Komisi III DPR Anwar Rachman berpendapat BNPT perlu diberi kewenangan penangkapan dan penyidikan terorisme untuk menangulangi kejahatan luar biasa tersebut.

Dia berkaca dari kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Musuh negara ada tiga yakni korupsi, narkoba, dan terorisme. Tapi BNPT hanya berfungsi sebagai leading sector,” ujarnya.

Anwar menilai selama ini KPK dan BNN bisa menangani tindak pidana korupsi dan narkoba secara cepat dan efisien karena diberi kewenangan penindakan yang besar. Dalam bayangannya, andai BNPT diberikan kewenangan penyidikan, tugas penuntutan tetap berada di tangan Kejaksaan RI.

“Soal perluasan kewenangan BNPT ini untuk kajian ke depan, bukan sekarang ini. Bagaimanapun terorisme masalah berat,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper