Bisnis.com, JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Alfian Tanjung dalam kasus ujaran kebencian di akun media sosial Twitter.
Alfian Tanjung sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia terbukti melanggar Pasal 29 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena pada akun Twitternya menyebutkan bahwa PDIP 85% Isinya kader PKI.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir membenarkan vonis bebas terhadap Alfian Tanjung tersebut. Menurutnya, Alfian Tanjung diputus bebas setelah Majelis Hakim mempertimbangkan banyak hal sehingga tidak terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
"Iya benar, sudah diputus bebas oleh Majelis Hakim tadi," tuturnya, Rabu (30/5/2018).
Seperti diketahui, Majelis Hakim menyebutkan dalam pertimbangannya bahwa Alfian Tanjung hanya melakukan copy-paste terhadap salah satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers ihwal penyebutan PDIP 85% Isinya Kader PKI.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta Majelis Hakim untuk mengembalikan semua barang bukti milik Alfian Tanjung dan segera membebaskan terdakwa dari penjara.
Sementara itu, Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka pada kasus ujaran kebencian itu tidak mau mengomentari vonis Majelis Hakim pada Pengadilan Jakarta Pusat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono pihaknya sudah menyerahkan kasus itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tanyakan ke Jaksa saja ya," kata Argo.