Bisnis.com, JAKARTA – Pengesahan revisi undang-undang anti terorisme dinilai oleh Setara Institute sebagai bukti Presiden Joko Widodo memiliki kekuatan politik legislatif.
Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan percepatan pengesahan rancangan UU menjadi UU antiterorisme dipandang adanya misi yang sama dari lembaga legislatif dan eksekutif untuk memberantas terorisme.
“Secara khusus ini memberikan catatan percepatan pengesahan UU Antiterorisme merupakan bukti kepemimpinan Jokowi dalam mempersatukan partai politik di DPR dan pemerintah dalam menggolkan agenda politik tersebut,” kata Hendardi dalam satu diskusi Pemberantasan Terorisme di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).
Baca Juga
Kendati demikian, menurutnya, UU itu belum mutlak sebagai satu-satunya obat mujarab memberantas teroris. Sehingga, kata dia, harus ada upaya pencegahan yang lebih efektif untuk menangkal kejadian yang bisa mengakibatkan jatuh korban jiwa.
“Karena di dalam UU ini sebagai payung hukum bagi seseorang terduga teroris menjadi tantangan bagi kepolisian dan harus bisa dipertanggung jawabkan oleh polisi,” ujarnya.
Oleh karena itu, papar Hendardi, UU anti terorisme yang sudah disahkan tersebut tidak menjadi alasan lagi bagi kepolisian untuk mendeteksi potensi bakal terjadi suatu aksi teroris.