Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larang Deddy Mizwar Muncul di Sinetron, Komisioner KPI Bakal Dipolisikan

Tim Advokasi Calon Gubernur Jawa Barat Nomor urut empat Deddy Mizwar, berencana melaporkan para komisioner di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke aparat kepolisian terkait larangan penayangan Deddy Mizwar pada sinetron berjudul Cuma Disini oleh KPI.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar (kiri) seusai melakukan pertemuan di rumah dinas Wakil Gubernur, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/1). Pertemuan tersebut dilakukan untuk mempererat tali silaturahmi antar keluarga serta membahas mengenai strategi politik dalam menghadapi Pilgub Jabar 2018 mendatang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar (kiri) seusai melakukan pertemuan di rumah dinas Wakil Gubernur, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/1). Pertemuan tersebut dilakukan untuk mempererat tali silaturahmi antar keluarga serta membahas mengenai strategi politik dalam menghadapi Pilgub Jabar 2018 mendatang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

 

Bisnis.com, BANDUNG -  Komisi Penyiaran Indonesia mendapat perlawanan dari kubu calon Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.

Tim Advokasi Calon Gubernur Jawa Barat Nomor urut empat Deddy Mizwar, berencana melaporkan para komisioner di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke aparat kepolisian terkait larangan penayangan Deddy Mizwar pada sinetron berjudul "Cuma Disini" oleh KPI.

"Bahkan rencananya kami juga akan melaporkan KPI pada Dewan Etik Penyiaran," kata Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinan Hutahaean, dalam siaran persnya, Rabu (23/5/2018).

Dia mengatakan, pihaknya telah menerima jawaban somasi dari KPI terkait larangan penayangan Deddy Mizwar pada sinetron Cuma Disini.

"Sudah dijawab oleh KPI kemarin dan diserahkan ke saya, intinya KPI merasa sedang menjalankan tugasnya mengawasi konten siaran. Memang sesuai uu penyiaran tugasnya mengawasi konten siaran. Tapi konten siaran yang seperti apa dulu yang perlu diawasi sesuai uu penyiaran. Sepertinya mereka ini belum paham tentang tugasnya sendiri mengenai konten, terutama konten yang dianggap tidak boleh tayang," tutur Ferdinan.

Menurutnya, larangan tayangan tersebut tidak jelas, terlebih KPI hanya mengawasi penayangan film yang bersifat pornografi, edukasi kekerasan dan lainnya.

"Memang kalau pornografi itu tidak boleh tayang, tapi kalau sinetron seperti ini tidak mengandung hal-hal seperti itu kok dilarang. Apalagi di sana tidak mengandung unsur kampanye. Artinya KPI tidak boleh melarang ini. Oleh karena itulah atas jawaban KPI yang kita terima dan sudah kita pelajari, maka kita putuskan tim hukum akan melaporkan komisioner KPI kepada Kepolisian," ujar Ferdinan.

Selain itu, pihaknya akan melaporkan KPI pada Kepolisian karena KPI dinilai tidak profesional dan sewenang-wenang.

"Kita anggap mereka melampaui kewenangangannya membatasi siaran-siaran yang kontennya sendiri tidak pernah diperiksa oleh mereka, tapi mereka bisa menyatakan itu tidak layak tayang, padahal kontennya tidak mereka periksa. Artinya ini perbuatan sewenang-wenang yang akan kita laporkan ke aparat Kepolisian dan kepada dewan etik komisi penyiaran, kita akan ambil langkah langkah hukum Seperti itu," paparnya.

Rencananya, lanjut Ferdinan, pihaknya akan melaporkan KPI ke Kepolisian dalam waktu dekat ini, terlebih saat ini pihaknya akan berkoordinasi dan melakukan rapat dengan tim advokasi lainnnya untuk menentukan langkah hukum lanjutannya.

"Saya sedang menunggu tim saya yang lain, malam ini kita akan rapatkan untuk putuskan langkah hukum seperti apa yang akan dilakukan, tapi minggu ini kita akan tindak lanjuti," imbuhnya.

Tidak hanya itu saja, lanjutnya, saat ini pun pihaknya tengah mempelajari rencana untuk melaporkan KPI ke PTUN. Terutama untuk membatalkan surat edaran KPI, terlebih hal itu dinilai tidak sesuai dengan tupoksi KPI.

"Memang betul tugas KPI mengawasi konten, tapi konten yang mana yang mereka awasi, sinetron Deddy Mizwar inikan belum pernah mereka lihat sebelumnya. Kenapa bisa melarang dan menyimpulkan, konten yang mana yang dilarang," kata dia.

"Mereka bilang sesuai peraturan PKPU nomor 4 tahun 2017, tapi yang tidak diperbolehkan itukan tentang penyiaran iklan. Artinya KPI menjabarkan sendiri. Mereka tidak boleh menjabarkan dan mengartikan sebuah kalimat dengan penafsiran mereka sendiri. Makanya kita juga akan lakukan langkah hukum PTUN untuk batalkan surat edaran," lanjutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper