Bisnis.com, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menugaskan kepada jajarannya di seluruh Indonesia, untuk dapat mendorong masyarakat melakukan perekaman data e-KTP di desa, kecamatan, atau Disdukcapil setempat.
Ketua Bawaslu Abhan Misbah mengatakan dalam tahapan pilkada serentak saat ini, masing-masing daerah sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pilkada. Namun masih ada masyarakat yang belum masuk daftar pemilih, karena belum merekam data e-KTP.
"DPT sudah ditetapkan, tapi ada persoalan yaitu masih ada masyarakat yang belum masuk dan jumlahnya cukup banyak, karena belum rekam e-KTP," katanya saat mengikuti buka bersama Bawaslu Riau di Pekanbaru, Sabtu (19/5/2018).
Abhan mengatakan regulasi pilkada serentak 2018 menetapkan pemilih yang berhak memberikan hak suara yaitu masyarakat yang masuk DPT, pemegang e-KTP, atau pemegang surat keterangan (suket) pengganti e-KTP dari Disduskcapil setempat.
Untuk suket ini, tidak bisa dikeluarkan oleh Disdukcapil, bila masyarakat belum merekam data. Karena itu dia menugaskas seluruh jajarannya di Tanah Air, untuk dapat mendorong warga melakukan perekaman data.
Bahkan bawaslu di daerah juga diminta berkoordinasi dengan KPU, untuk meminta data pemilih yang lengkap untum melihat mana yang belum terdaftar.
"Tentu ini tugas untuk semua anggota bawaslu segera diskusi dengan KPU minta DPT by name by addres, lalu lihat mana yang belum masuk supaya bisa diminta segera merekam agar bisa masuk daftar pemilih," katanya.