Kabar24.com, JAKARTA – Pemodal Malaysia Low Taek Jho diperintahkan untuk menyerahkan yacht senilai US$250 juta kepada pemerintah AS, yang menduga bahwa dia membelinya dengan uang yang berasal dari dana investasi milik negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Hakim federal di Los Angeles menyatakan pada Senin (14/5/2018) bahwa ia akan segera mengeluarkan perintah atas permintaan Departemen Kehakiman AS untuk menyita kapal pesiar milik Equanimity Cayman yang saat ini berada di Indonesia tersebut.
Hakim Distrik AS Dale Fischer awalnya memutuskan pada bulan April bahwa kapal tersebut dapat berlayar dari Bali ke AS. Namun, pengadilan di Jakarta memutuskan memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Equanimity Cayman dan memerintahkan kapal pesiar tersebut kembali.
Fischer tidak terbujuk oleh alasan bahwa keputusannya akan mengesampingkan perintah pengadilan asing. Dia mengatakan pengacara Low dan Equanimity mungkin ingin mendapatkan "surat perintah mandamus”, mengacu pada ancaman mereka untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Yacht dengan panjang 91 meter tersebut merupakan salah satu di antara lebih dari aset senilai US$1,5 miliar yang diduga telah dibeli oleh Low menggunakan dana dari 1MDB.
Sementara itu, pengacara dari Equanimity, Jeremy Matz mengatakan setelah sidang bahwa kliennya akan mematuhi perintah pengadilan final dan mengikat untuk menyerahkan kapal pesiar kepada pemerintah AS. Matz menegaskan kembali bahwa ia akan mengajukan banding atas putusan terhadap kliennya.
Kedua pengacara perusahaan dan Low sebelumnya merundingkan penjualan kapal pesiar tersebut di saat gugatan penyitaan tidak terselesaikan, namun berbeda pendapat mengenai apakah transaksi harus dilakukan di AS atau di Mediterania, yang dipercaya oleh perusahaan adalah pasar terbaik untuk menjual "yacht super."
Di Indonesia sendiri, kapal tersebut sebelumnya disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri bulan Februari atas permintaan AS.
Namuin, Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri kalah pada gugatan praperadilan yang dilayangkan Equanimity Cayman dan akan mengembalikan kapal yacht milik perusahaan asing tersebut.
Seperti diketahui, hakim tunggal praperadilan PN Jaksel Ratmoho telah mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan perusahaan Equanimity Cayman terhadap Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri.
Pada putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa penyitaan kapal pesiar mewah milik Equanimity Cayman oleh Dittipideksus tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan agar pihak Kepolisian membatalkan surat penyitaan dan mengembalikan kapal yacht milik Equanimity kepada pemohon.
Ratmoho menyebutkan Dittipideksus telah melampaui kewenangannya dalam melakukan penyitaan kapal mewah tersebut karena Polri hanya diminta FBI membantu menjalankan operasi gabungan, namun Polri kemudian malah melakukan perkara pidana sendiri.